OMBUDSMAN RI adalah Lembaga
Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggara pelayanan Publik, baik
yang diselengarakan oleh Negara dan Pemerintah termasuk di dalamnya Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara
(BHMN) serta badan Swasta atau perseorangan yang sebagian atau seluruh Dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan & Belanja Negara & Belanja Daerah
(APBN & APBD).
Lingkup Pelayanan Publik itu ada
banyak sekali salah satunya Penyelengaraan pendidikan, kesehatan, administrasi
kependudukan, perizinan, sertifikasi, informasi, jaminan sosial, penyaluran
bantuan sosial, pasokan listrik dan air bersih, transportasi dan
insfrastruktur, lingkungan hidup dan sebagainya.
MALADMINISTRASI adalah Perilaku
atau perbuatan yang melawan Hukum, termasuk di dalamnya menyalahgunakan
kewenangan untuk tujuan lain dan tidak diatur oleh Undang-undang, dan juga
termasuk pengabaian ataupun kelalaian yang sedemikian rupa sehingga pengguna
layanan mengalami kerugian secara materil dan immateril.
Bentuk Maladministrasi dalam
penyelengaraan publik berupa Penundaan Berlarut, tidak memberikan layanan,
tidak kompeten, memperpanjang atau memperpendek prosedur (penyimpangan
prosedur), permintaan imbalan Uang (Pungutan Liar), penyalahgunaan wewenang,
tidak patut, berpihak dan diskriminasi.
Hak Kita mendapatkan Pelayanan yang
Berkualitas.
Partisipasi Masyarakat = Awasi, Tegur & Laporkan !
Bersatu Rakyat Indonesia Meminta kepada
OMBUDSMAN RI agar segera mendirikan OMBUDSMAN RI di Setiap Kabupaten/Kota di
seluruh Wilayah Indonesia. Berdasarkan UU NO.37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN
REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi: Ombudsman dapat mendirikan
perwakilan ombudsman di Provinsi dan/atau kabupaten kota.
Saat ini OMBUDSMAN RI hanya ada di setiap
perwakilan Provinsi saja, belum dibentuk di kabupaten/kota di seluruh
Indonesia, saya mewakili Rakyat Indonesia meminta segera mungkin dibentuk
OMBUDSMAN RI di Kabupaten/Kota di seluruh Wilayah Indonesia. Demi terwujudnya
pengawasan yang sangat Efektif & efesien terhadap penyelengara Pelayanan
Publik yang lebih baik lagi bagi Rakyak Indonesia berdasarkan UU No.25 Tahun
2009 Tentang Pelayanan Publik.
Bantu Sebarkan PETISI ini